TANJUNG, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu diwilayahnya.
Teranyar, lima pria diamankan pihaknya di tiga wilayah berbeda yakni di Kecamatan Muara Uya, kemudian Muara Harus serta Banua Lawas.
Pertama, petugas mengamankan pria berinisial KER (30) warga Desa Uwie kecamatan Muara Uya dikediamannya pada Jum’at (17/5) sore lalu.
Malam harinya, petugas membekuk pria berinisial RU (30) warga Desa Pematang Kecamatan Banua Lawas ditepi jalan desa Pugaan.
Keesokan harinya tanggal 18 Mei, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan tiga pria berinisial IK (26) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, RR (31) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua dan SAU (44) warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus di sebuah pondok di Desa Tantaringin.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan ungkap kasus sabu ini atas aduan masyarakat.
“Mereka merasa resah dan geram lingkungannya dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu” tuturnya, Senin (20/5).
Joko menerangkan untuk pelaku inisial KER diamankan saat berada di kamar hendak menggunakan sabu dengan barang bukti yang berada dilantai kamar.
“Petugas menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 3,08 gram, 1 pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 1 timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 kotak plastik, 1 handphone berwarna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu” terangnya.
Usai ungkap kasus di Muara Uya, malam harinya petugas kemudian mengungkap tindak kejahatan yang sama di Banua Lawas dengan pelaku berinisial RU.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang cirinya persis dengan informasi yang didapatkan mengendarai skuter metik warna putih sedang berada ditepi jalan Desa Pugaan.
“Saat dihampiri petugas, pelaku terlihat membuang sesuatu, saat dicek ternyata bungkusan tersebut adalah bekas kemasan teh celup yang didalamnya terdapat 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram. Selain itu petugas menyita 1 bungkus plastik kemasan teh celup, 1 handphone warna biru dan 1 skuter metik warna putih” ujar Joko.
Joko menyebutkan keesokan harinya pada tanggal 18 Mei petugas kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tiga tersangka yaitu inisial IK, RR dan SAU di sebuah pondok di Desa Tantaringin.
Diungkap kasus ini, petugas terlebih dulu mengamankan pelaku IK yang mana saat penggerebekan pelaku sempat mau melarikan diri
“Pelaku sempat melarikan diri melalui jendela dan berhasil diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan di pondok ditemukan 1 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 gram, 1 pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan dan 1 handphone berwarna biru” ujarnya.
Ketika dilakukan penyergapan terhadap pelaku IK disebuah pondok, ternyata di dalam pondok tersebut juga ada pelaku RR dan SAU yang sempat melarikan diri melalui jendela pondok tersebut.
“Saat diamankan dan digeledah ternyata membawa sebuah dompet yang berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,54 gram dan 1 buah timbangan digital warna silver. Sedangkan di pondok tersebut ditemukan 3 bungkus sabu-sabu dengan berat bersih 14,35 gram yang diakui didapatkan dari pelaku SAU” beber Joko.
Joko mengatakan total barang bukti yang diamankan kedua pelaku sebanyak 14,89 gram.
“Barang bukti lain 1 kotak rokok warna ungu, 1 dompet kecil warna putih, 2 pack plastik klip, 3 handphone berwarna silver, ungu dan abu-abu serta uang tunai sejumlah Rp 75 ribu” katanya.
Ia pun menambahkan kelima tersangka sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Can)