TANJUNG, kontrasx.com – Sekarang, “Gaji” Kepala Desa beserta Aparatnya sudah bisa dikatakan layak dibanding beberapa kurun waktu sebelumnya.
Gaji yang diterima Kepala Desa baik berupa Penghasilan Tetap maupun Tunjangan jika di jumlahkan nilainya sudah berada diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong tahun 2024 yang besarnya Rp 3.372.955.
Sebagaimana diketahui, gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014.
Revisi ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di Tabalong, besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024.
Dari sumber yang berhasil dihimpun kontrasx.com, penghasilan Tetap Perangkat Desa di Tabalong yakni:
1. Kepala Desa Rp 3.300.000.
2. Sekretaris Desa Rp 2.400.000.
3. Kasi Rp 2.100.000.
4. Kaur Rp 2.025.000.
5. Staf Rp 850.000.
Tunjangan Perangkat Desa:
1. Kepala Desa Rp 2.437.500
2. Sekretaris Desa Rp 1.706.250.
3. Kasi Rp 1.462.500.
4. Kaur Rp 1.218.750.
5. Staf Rp 975.000.
Penghasilan Tetap ditambah Tunjangan perbulan:
1. Kepala Desa: Rp 3.300.000 + Rp 2.437.500 = Rp 5.737.500.
2. Sekretaris Desa: Rp 2.400.000 + Rp 1.706.250 = Rp 4.106.250.
3. Kasi: Rp 2.100.000 + Rp 1.462.500 = Rp 3.562.500.
4. Kaur: Rp 2.025.000 + Rp 1.218.750 = Rp 3.243.750
5. Staf: Rp 850.000 + Rp 975.000 = Rp 1.825.000.
Selain itu masih ada tambahan penghasilan diluar Penghasilan Tetap dan Tunjangan yang bisa diterima per tahun.
Adapun standar biaya umum penghasilan diluar penghasilan tetap dan tunjangan pemdes :
1. Kepala Desa:
1.Pejabat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Rp 500.000 x 5 bulan = Rp 2.500.000.
2. Tim penyusun rpjm rp 500.000.
3. Tim penyusun rkpdes rp 350.000.
4. Tim penyusun apbdes rp 350.000.
5. Pencatat aset rp 400.000.
6 sosialisasi bimtek rp 250.000.
7. Tim penyusun profil desa rp 250.000.
8. Penyusunan lkppd rp 200.000.
jumlah rp 4.800.000
2. Sekertaris desa
1. Ppkd Rp 450.000 x 5 bulan = rp 2.250.000.
2 tim pencatat aset rp 350.000.
3. Tim penyusun rpjm rp 300.000.
4. Tim penyusun rkpdes rp 300.000.
5. Tim penyusun apbdes rp 300.000.
6. Tim penyusun profil desa rp 100.000.
7. Tim penyusun lkppd rp 150.000.
8. Sosialisasi bimtek rp 150.000.
jumlah Rp 3.900.000.
3. Kasi
1. Tim ppkd rp 400.000 x 5 = rp 2.000.000
2. Tim aset rp 300.000.
3. Tim penyusun rpjm rp 350.000.
4. Tim penyusun rkpdes rp 300.000.
5. Tim penyusun apbdes rp 250.000.
6. Sosialisasi bімтек rp 100.000.
7. Tim profil desa rp 250.000.
8. Tim penyusun lkppd rp 100.000.
Jumlah Rp 3.650.000
4. Kaur
Kaur juga menerima tambahan penghasilan diluar Penghasilan Tetap dan Tunjangan yang bisa diterima per tahun sesuai perhitungan yang sudah ditentukan. (Boel)