TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Tabalong membuka Posko Kawal Hak Pilih. Posko tersebut ditujukan untuk mengakomodir masyarakat yang ketinggalan atau terlewat di coklit oleh Pantarlih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Tabalong, H. Taberani menyampaikan posko tersebut merupakan salah satu bentuk pengawasan dan pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024.
“Selain itu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara” ujarnya kepada kontrasx.com, Senin (01/7).
Taberani menuturkan posko tersebut berada di kantor Bawaslu dan jajaran Panwaslu kecamatan se-Tabalong.
“Apabila masyarakat belum atau terlewat di coklit bisa melaporkan kepada kami” tuturnya.
Laporan bisa disampaikan masyarakat, apabila telah memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih, kemudian ada yang tidak memenuhi syarat tapi masih terdaftar sebagai pemilih.
Selanjutnya terdapat dugaan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih.
Laporan yang diterima pihaknya, selanjutnya akan disampaikan ke jajaran KPU Tabalong untuk diperbaiki.
“Habis lapor itu di data, kemudian nanti kita memberi saran perbaikan kepada KPU Tabalong” ujarnya.
Taberani mengatakan posko tersebut dibuka sejak tanggal 26 Juni 2024.
“Posko ini kami buka dari tanggal 26 Juni sampai 27 November 2024” katanya.
Ia pun menambahkan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait pencoklitan. (Can)