TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berinisial MRA (27) warga kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak tak berkutik ketika petugas kepolisian mengamankan dikediamannya atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (07/8) tadi.
Petugas kepolisian mengamankan pelaku dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 2,01 gram.
Terungkapnya tindak kejahatan pelaku tersebut berkat laporan masyarakat sekitar.
“Warga resah dengan peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku” ucap PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (09/8).
Joko menyampaikan petugas yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya.
“Saat dilakukan pemeriksaan dikediamannya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan dalam kotak. Pelaku juga mengakui ada meletakkan 1 paket sabu-sabu untuk orang lain di dalam selembar tisu didepan sebuah rumah di Tanjung Selatan Kelurahan Mabu’un” ujarnya.
Ia pun mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,93 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 gram, 1 kotak warna biru putih, 1 timbangan digital warna silver, 1 bong yang terbuat dari botol kaca, 1 pipet kaca, 1 pack plastik klip, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna biru, 1 lembar tisu, 1 handphone warna biru tua, 1 goodie bag warna hitam dan 1 sepeda motor metik warna hijau” katanya. (Can)