Diduga Mucikari Wanita Usia 57 Tahun Diamankan
Tanjung, kontrasX.com – Kepolisian Tabalong berhasil membongkar praktek prostitusi berkedok rumah kost di Gunung Batu kecamatan Murung Pudak.
Saat penggrebekan pada Minggu (11/8) malam, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. mengamankan Pemilik kost seorang perempuan berinisial TWH (57)
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku TWH memiliki sebuah rumah kost atau rumah bedakan yang disewa oleh beberapa perempuan yang diduga mengkomersilkan diri.
Saat dilakukan penyelidikan ditemukan fakta bahwa setiap ada tamu yang menggunakan jasa prostitusi di kost tersebut dipungut biaya sebesar 50 ribu hingga 100 ribu Rupiah.
Saat diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini sudah dilakukan proses hukum di Polres Tabalong dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama TWH, Uang tunai sejumlah 500 ribu Rupiah, 1 buah gawai berwarna hitam, dan 6 bungkus alat kontrasepsi dengan bungkus warna merah.
Diduga pelaku tindak pidana prostitusi sebagaimana pasal 296 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.(rel)