TANJUNG, kontrasx.com – Sejumlah warga binaan di Rutan dan Lapas kelas IIB Tanjung langsung menerima remisi bebas.
Remisi bebas ini langsung diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Pj Bupati Tabalong, Hamida Munawarah didampingi Kalapas, Heru Yuswanto dan Karutan, Boy Irfan Arslan di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Sabtu (17/8).
Kalapas Tanjung, Heru Yuswanto menyampaikan warga binaan yang mendapat remisi HUT RI sebanyak 312 orang.
“Terdiri remisi umum I berjumlah 298 orang, kemudian remisi umum II ada 14 orang yang langsung bebas” ucapnya kepada kontrasx.com.
Heru menuturkan dari 14 orang itu ada tujuh yang harus membayar denda sebelum bebas.
“Tujuh orang bebas, tujuh lainnya jalani subsider atau bayar denda dulu” tuturnya.
Ia membeberkan warga binaan yang bebas ini dari berbagai kasus.
“Kasusnya ada narkoba dan kriminal umum. (Asalnya) campur dari Banua Anam” bebernya.
Sementara itu, Karutan Tanjung, Boy Irfan Arslan menjelaskan untuk warga binaannya yang mendapat remisi berjumlah 75 orang.
“Terdiri dari remisi umum I ada 71 orang, dan remisi umum II ada empat orang” jelasnya.
Boy mengatakan dari empat orang yang mendapat remisi umum II (remisi bebas) ada dua orang harus menjalani subsider.
“Dua orang langsung bebas, dan dua lagi menjalani subsider dulu oleh sebab itu mereka belum dibebaskan karena masih menjalani subsider” katanya.
Ia menambahkan warga binaan yang bebas ini dari kasus pidana umum. (Can)