TANJUNG, kontrasx.com – Oknum ketua RT di Desa Sei Pimping kecamatan Tanjung berinisial SAP (46) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong usai diduga mengedarkan sabu-sabu.
Pelaku diamankan petugas dikediaman salah seorang warganya berinisial NOR, Selasa (20/8) tadi.
Oknum ketua RT ini diamankan setelah dilaporkan warga ke kepolisian lewat nomor pengaduan WhatsApp Polres Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan kasus tersebut.
“Pelaku diamankan dikediaman salah satu warganya yang diduga menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba” ujarnya.
Mendapat laporan dari warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapati ada 2 orang duduk di depan pintu rumah diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
“Saat didekati dan ditanyakan, pelaku mengakui ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp 300 ribu sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh diteras rumah tersebut” jelasnya.
Joko menuturkan sebelum diamankan, SAP mengaku sempat meminta rokok kepada pemilik rumah berinisial NOR, kemudian NOR menyuruh SAP untuk menyerahkan paketan sabu kepada seseorang dengan harga Rp 300 ribu.
“Dari hasil pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu dan diakui juga bahwa dia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR” tuturnya.
NOR yang saat itu berada di dalam rumahnya melarikan diri melalui pintu dapur ketika mengetahui kedatangan petugas..
“NOR saat ini masih dalam pengejaran sedangkan SAP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” katanya.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pack plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp 300 ribu. (Can)