TANJUNG, kontrasx.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong HM Noor Rifani, ST MT MH dan Habib M Taufani Alkaf S.Kom MM kembali menegaskan statusnya saat mendaftar ke KPUD beberapa waktu lalu.
Sebelum mendaftar sebagai Calon Bupati, H Noor Rifani merupakan Aparatur Sipil Negeri (ASN) dengan jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo Tabalong.
Sedang Habib M Taufani Alkaf merupakan anggota DPRD Tabalong terpilih periode 2024-2029.
H Fani menerangkan pihaknya sudah mentaati peraturan yang berlaku.
“Kita taat pada Regulasi, tanggal 29 Agustus saat mendaftar ke KPU kami sudah membuat surat pengunduran diri. Berproses, secara administrasi sudah mengundurkan diri” jelasnya pada awak media, Rabu (04/9) di Rumah Bersama pemenangan H Fani dan Habib Taufan, Mabuun.
Ia menyebutkan hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Saat mendaftar dan data di input pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU kami sudah mundur, kalau tidak maka tidak akan bisa lolos” bebernya
“Terbukti dengan bisa diterimanya pendaftaran, artinya syarat sudah terpenuhi. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024” tandasnya.
Menurutnya seandainya terjadi ketidaksesuaian masih ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabalong yang mengawasi proses ini.
“Ada Bawaslu, kita serahkan saja” imbuhnya.
H Fani pun berharap penjelasan yang pihaknya sampaikan bisa menjawab apa yang masih menjadi pertanyaan (sebagian masyarakat).
“(Penjelasan) ini sudah bisa menjawab apa yang menjadi pertanyaan” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan Habib Taufan.
Ia pun menegaskan kalau sudah mengundurkan diri saat ikut mendaftar ke KPU bersama H Fani.
“Status sudah mundur dari anggota DPRD. Data juga sudah di input di sistem Silon” terangnya.
Politikus dari Selatan Tabalong menyatakan sesuai Peraturan KPU, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut berkompetisi di Pilkada nanti wajib mengundurkan diri (ASN atau anggota DPRD).
Habib Taufan menyampaikan dalam waktu dekat pengganti dirinya sebaggai anggota DPRD Tabalong atau Pengganti Antar Waktu (PAW) akan dilantik.
“Penggantinya saudara Rahmadi” pungkasnya. (Boel)