TANJUNG, kontrasx.com – Sebuah pondok di Desa Seradang Kecamatan Haruai di grebek jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (2/9) tadi.
Penggerebekan pondok tersebut berawal dari laporan warga yang resah akan aktifitas peredaran narkotika disekitar lokasi tersebut.
Dalam penggerebekannya, petugas berhasil meringkus dua pria berinisial RAD (32) dan ARB (35) warga setempat dan 25 paket sabu siap edar.
“Kedua pelaku diamankan terkait dugaan peredaran Narkotika jenis sabu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (4/9).
Joko menuturkan ketika penggerebekan para pelaku tak bisa mengindar karena kehadiran para petugas kepolisian.
“Saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku yang berada didalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi” tuturnya.
“Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik mereka” timpalnya.
Ia pun mengatakan kini kedua pelaku sudah diamankan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut di sita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram, 2 bong yang terbuat dari botol plastik yang sudah terpasang sedotan, 2 pipet kaca, 1 tempat bekas minyak rambut, 1 buku catatan, 2 handphone, 1 buah tas serta uang tunai sejumlah Rp 1.050.000” pungkas Joko. (Can)