TANJUNG, kontrasx.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bawaslu Tahun 2024 dengan predikat Informatif.
Penganugerahan KIP yang langsung ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja tersebut diberikan kepada Bawaslu Tabalong dalam rapat koordinasi nasional data dan informasi tahun 2024 pada 4-6 September 2024 di Hotel Novotel Tanggerang.
“Dengan adanya anugerah ini terus memacu semangat Bawaslu Kabupaten Tabalong dan jajaran untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik” ucap Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Jumat (06/9).
Mahdan berterimakasih kepada Tim KIP Bawaslu Tabalong yang terus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien.
Untuk itu, Tim KIP Bawaslu Tabalong dapat selalu melakukan pengumpulan, pengolahan, penyusunan dan pencatatan dokumen untuk informasi publik, selain yang dikecualikan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 disebutkan jenis informasi publik berdasarkan sifat terdiri atas informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan.
“Informasi terbuka meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, dan setiap saat” tandas Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Bawaslu Tabalong. (Rel/can)