TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial RAH (39) warga desa Tantaringin kecamatan Muara Harus tak berkutik Ketika jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong meringkusnya di kediamannya.
RAH dibekuk usai dilaporkan warga sekitar yang merasa resah dengan ulahnya yang sering melakukan transaksi narkoba, Kamis (05/9) lalu.
“RAH membuat warga gerah yang diduga sering melakukan transaksi narkoba kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (7/9).
Joko menyampaikan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Petugas mendatangi kediaman pelaku, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu” ucapnya.
Ia pun menuturkan saat dilakukan penggerebekan pelaku tak bisa mengelak dan mengakui barang haram tersebut.
“(Sabu-sabu) diakui oleh pelaku adalah miliknya” tuturnya.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 dompet kecil warna coklat muda, 1 sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 handphone warna biru, 2 timbangan digital dan 9 pack plastik klip” kata Joko. (Can)






























































