TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong mengimbau Lembaga Survei atau jajak pendapat terhadap calon kepala daerah harus independen dan terdaftar di KPU setempat.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Tabalong, H. Taberani melalui siaran pers, Senin (09/9).
Taberani menyebut selain mempunyai sumber dana yang jelas, lembaga survei dan jajak pendapat tersebut juga harus terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai cakupan wilayah survei atau jajak pendapat.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada Pilkada 2024 di Kabupaten Tabalong.
“Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan, untuk survei atau jajak pendapat dilakukan oleh lembaga survei atau jajak pendapat yang berbadan hukum dan independen” sebutnya.
Ia ingin KPU Kabupaten Tabalong dapat memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan serentak tahun 2024.
“Termasuk survei atau jajak pendapat terhadap peserta Pilkada ini” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat berhak berpartisipasi dalam pemilihan dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi pemilihan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilihan.
“Partisipasi masyarakat yang dilakukan, prinsipnya tidak melakukan keberpihakan, menguntungkan atau merugikan peserta pilkada, serta tidak mengganggu proses tahapan pemilihan” ucap Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Bawaslu Tabalong.
Lebih lanjut, bentuk partisipasi masyarakat bisa melalui sosialisasi, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Mengacu ketentuan Pasal 17 ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, disebutkan untuk pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat dilakukan paling lambat 30 Hari sebelum hari pemungutan suara ke KPU sesuai tingkatan.
Syarat administrasi yang harus dilampirkan lembaga survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat saat mendaftar, di antaranya rencana, jadwal, dan lokasi survei atau jajak pendapat dan surat pernyataan tidak berpihak.
“Survei atau jajak pendapat yang dilakukan untuk mendorong terwujudnya suasana kondusif bagi penyelenggaraan pemilihan yang aman, damai, tertib, dan lancar” pungkas Taberani. (Rel/can)