TANJUNG, kontrasx.com – Bebas narkoba hingga bekerja penuh waktu menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar yang ingin menjadi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada Tabalong 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyebut bagi pelamar yang mendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
“Selain mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, calon PTPS bersedia bekerja penuh waktu, mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika” tegasnya, Kamis (12/9).
Mahdan juga menyebut calon PTPS harus memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan penyelenggaraan pemilihan.
“Juga tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu” sebutnya.
Ia menerangkan terhitung mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024, pihaknya bakal menjaring 550 calon pengawas TPS di 12 kecamatan.
Dengan rincian, di Banua Lawas 43 PTPS, Kelua 55 PTPS, Tanta 45 PTPS, Tanjung 74 PTPS, Haruai 51 PTPS, Murung Pudak 113 PTPS, Muara Uya 57 PTPS, Muara Harus 17 PTPS, Pugaan 17 PTPS, Upau 16 PTPS, Jaro 36 PTPS, dan Bintang Ara 26 PTPS.
“Silakan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS ke kantor panwaslu kecamatan masing-masing” terang Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data, dan Informasi, Bawaslu Tabalong itu.
Ia mengatakan pihaknya telah mengarahkan jajarannya untuk melakukan penjaringan calon PTPS di tingkat desa dan kelurahan.
“Kita sudah mengarahkan jajaran agar melaksanakan penjaringan kepada tokoh masyarakat, tokoh adat maupun tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing” kata Mahdan.
Mahdan menambahkan, sesuai jadwal pembentukan, calon PTPS yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024.
“Penetapan dan pengumuman calon terpilih (PTPS) berdasar hasil wawancara dijadwalkan pada 23-25 Oktober 2024, dan untuk pelantikan PTPS pada 3-4 November 2024” pungkasnya. (Can)