TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial SY (36) warga Desa Marindi dan AR (41) warga Desa Seradang Kecamatan Haruai yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan petugas Polisi Tabalong.
Kedua pria tersebut dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada Jum’at (20/9) tadi.
Dua residivis ini dilaporkan warga sekitar yang resah tindak tanduk kejahatan yang dilakukan.
“Keduanya diamankan berkat kerjasama warga yang melaporkan bahwa ditempat tersebut sering digunakan untuk menggunakan dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Minggu (22/9).
Joko membeberkan usai mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Keduanya diamankan disebuah kamar dikediaman pelaku AR saat sedang duduk untuk menikmati barang haram (sabu) tersebut” bebernya.
Ia juga menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku SY mengaku sebelumnya ada menjual sabu.
“Pengakuan pelaku, sebelum diamankan sempat 3 kali menjual barang haram tersebut” jelasnya.
Ia menuturkan kedua pelaku yang diamankan tersebut sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
“Keduanya residivis kasus narkoba, ini kembali diamankan dengan kasus yang sama” tutur Joko.
Joko mengatakan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut di sita barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,63 gram, 1 pack plastik klip, 1 timbangan digital silver, 1 dompet kecil cokelat muda, 2 gawai hitam dan biru serta uang tunai Rp 350 ribu” katanya. (Can)