Tanjung, kontrasX.com – Bukan hanya residivis kasus narkoba yang Kembali berulah di Tabalong, kali ini seorang residivis diamankan polisi karena mencuri sepeda motor.
Tak tanggung tanggung pria warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak yang berinisial GH (40) ini mengaku sudah melakukan pencurian serupa sebanyak lima kali di Tabalong.
Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos.,M.M. mengamankan GH pada Selasa (17/9) siang dikediamannya berdasarkan keterangan RH (50) warga kelurahan Pembataan yang kendaraannya raib saat ditinggal berolah raga.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan sepeda motor dicuri pada Minggu (15/9) pagi di area parkiran Gedung Olahraga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Menurut keterangan RH pagi sebelum kejadian korban bersama adiknya pergi berboncengan menggunakan sebuah skuter metik warna merah menuju GOR pembataan untuk berolahraga.
“Usai berolahraga korban dan adiknya berencana untuk pulang namun mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada ditempatnya” jelas Joko.
Atas kejadian tersebut korban yang keberatan dengan kerugian senilai sekitar 16 juta Rupiah kemudian melaporkan ke Polres Tabalong.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian Mengamankan pelaku dikediamannya dan ketika di tanyakan pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri skuter tersebut dan juga mengakui ada melakukan 5 kali pencurian di wilayah Tabalong” papar Joko.
Saat ini pelaku GH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor metik warna merah dan 1 buah kunci pas 14 yang sudah dimodifikasi. (rel)