TANJUNG, kontrasX.com – Kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Kelua yang berlokasi di jalan Baco hampir final.
Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil mengungkapkan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan Rumah Sakit Kelua ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Sidang ke 13 Perkara ini dilaksanakan pada Rabu 18 September 2024 pukul 14.30 wita” ujarnya pada awak media, Rabu (25/9).
Fadhil menuturkan persidangan sudah memutuskan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Taufiqurrahman Hamdie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat1 UU Nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Taufiqurrahman Hamdie dijatuhi hukuman pidana 1 tahun, denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun” bebernya.
Ia merincikan terdakwa Yadi Santo dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar
Rp 318.517.257 dan apabila uang pengganti ini tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Imam Wahyudi dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 87.098.182.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara selama 5 bulan” imbuhnya.
Sedangkan Daryanto diputus pidana 1 tahun 1 bulan, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.
“Uang pengganti Rp 15 juta dan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara 5 bulan” ucapnya.
Fadil mengatakan tiga terdakwa atas nama Yadi Susanto, Imam Wahyudi dan Daryanto ditahan di Banjarmasin.
“Untuk Taufiqurrahman Hamdie itu tahanan kota di Tabalong” tukasnya.
Meskipun demikian ia menegaskan keputusan ini masih menunggu inkrah.
“Kita menunggu keputusan ini inkrah, hari ini tanggal 25 September hari terakhir untuk menyatakan sikap menerima atau menolak ataupun mengajukan upaya hukum. Kalau sudah inkrah maka dalam waktu dekat akan dieksekusi” timpalnya.
Fadhil menegaskan mantan Kadinkes Tabalong tersebut tidak ditahan badan tapi sebagai tahanan kota.
“Sempat ditahan di awal, tapi yang bersangkutan ajukan surat sakit, mesti rawat jalan sehingga diubah atau dialihkan menjadi tahanan kota” pungkasnya. (Boel)