TANJUNG, kontrasX.com – Direktur Rumah Sakit Haji Badaruddin Kasim (RSUD HBK) Maburai, dr. Mastur Kurniawan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil menyampaikan berdasarkan surat perintah Kajari Tabalong Nomor sprint 358/0/3.16/EKU.3/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 13/PidB/LH/2024/PN Tanjung tanggal 28 Maret 2024 yang telah inkrah pada tanggal 2 April 2024.
“Putusan dibacakan tanggal 20 Maret tadi yang menyatakan Mastur Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) namun tidak melaksanakan pengolahan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum” bebernya pada awak media, Rabu (25/9).
Fadhil mengungkapkan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Untuk pidana penjara tadi (hukuman 1 tahun) itu pidana percobaan” ujarnya.
Ia menyebutkan setelah diputusan terpidana mempunyai waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum apa tidak.
“Tapi tidak dilakukan sehingga perkara ini jadi inkrah. Sampai waktu yang ditentukan dia tidak sanggup melakukan pembayaran, kemarin (Selasa) dilakukan eksekusi terhadap pidana subsidernya, yakni kurungan selama satu bulan” jelasnya.
Fadil mengatakan pada hari Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 14.00 wita telah dilakukan eksekusi pidana kurungan pengganti denda terhadap Mastur.
“Terpidana saat ini berada di Lapas Kelas llB Tanjung” imbuhnya.
Ia menambahkan tanggal 19 April lalu sudah keluar Surat Perintah untuk melakukan eksekusi terhadap pidana badan/percobaan.
Fadil pun membantah tudingan bahwa pihaknya tidak melakukan eksekusi terhaadap kasus ini.
“Kalau dikatakan orang tidak di eksekusi itu tidak benar, sudah dilakukan sejak April 2024” tandasnya.
Ia menegaskan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana kurungan pengganti denda maka akan dilanjutkan hukuman percobaan yang tersisa.
Masa hukuman percobaan Mastur sendiri terhitung sejak tanggal 19 April 2024 sampai 19 April 2025.
Terpidana dikenakan wajib lapor setiap satu bulan sekali dan persidangan sendiri dilaksanakan di Tanjung.
Fadil menyebutkan yang bersangkutan kooperatif, saat dipanggil ke Kejari langsung datang kemudian diantar ke Lapas. (Boel)































































