TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial RUD (35) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus tak berkutik ketika kedapatan membawa sabu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (8/10) tadi.
Penangkapan pelaku tersebut terjadi di sebuah komplek perumahan di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.
Dalam penangkapannya, saat petugas mendekat pelaku membuang gumpalan tisu tersebut yang ternyata berisi sabu-sabu.
“Saat diperiksa didalam gumpalan tisu tersebut ditemukan 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (9/10).
Joko menyebut pelaku tak bisa mengelak saat digrebek dan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Sabu-sabu diakui pelaku miliknya” sebutnya.
Ia menyampaikan ungkap kasus ini bermula dari laporan warga yang masuk ke pihaknya.
“Menurut warga pelaku sering melakukan transaksi narkoba” ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut di sita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 24,28 gram, 1 lembar tisu, uang tunai Rp 200 ribu dan 2 gawai berwarna biru” kata Joko. (Can)