TANJUNG, kontrasx.com – Surat Edaran (SE) Nomor P.013/DIKBUD/400.3.5/IX/2024 tentang larangan membawa roda 2, roda 4 serta sepeda listrik bagi peserta didik SD dan SMP yang dikeluarkan Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Tabalong menimbulkan polemik.
Larangan ini mendapat sorotan luas warga Bumi Saraba Kawa, khususnya di media sosial. Ada yang pro dan tak sedikit juga yang kontra.
Bahkan DPRD Tabalong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait untuk mencari solusi persoalan ini.
Lantas, bagaimana kesiapan Dinas Perhubungan (Dishub) Tabalong dalam menyiapkan armada andai larangan ini efektif dilaksanakan ?
Kepala Dishub Tabalong, Tumbur P Manalu mengungkapkan saat ini ada 45 unit mobil yang dioperasikan mengangkut pelajar.
“Yang sudah beroperasi (angkut pelajar) ada 45 unit, termasuk armada minibus elf” bebernya pada kontrasx.com, kemarin usai RDP.
Tumbur menyatakan dengan ketersediaan unit yang ada sekarang apabila aturan larangan bagi pelajar efektif diterapkan maka belum mencukupi.
“Dengan ketersediaan unit yang ada sebenarnya belum mencukupi apabila seluruh pelajar memanfaatkann layanan ini” akunya.
Layanan yang diberikan dan dimanfaatkan pelajar yakni saat jam masuk maupun pulang sekolah.
“Apalagi jamnya berbarengan (jam masuk sekolah atau pulang sekolah) dengan lokasi berdekatan. Belum lagi sekolah-sekolah yang melakukan kegiatan outing class, kunjungan-kunjungan (karena pihak sekolah sering meminta bantuan sarana transportasi)” tandasnya.
“Andai semua pelajar turuti surat edaran tersebut maka ini yang menjadi tantangan” timpalnya.
Meskipun demikian pihaknya berupaya untuk mengoptimalkan layanan yang diberikan khususnya pada angkutan pelajar.
Disinggung kemungkinan Dishub akan menambah armada untuk mencukupi kekurangan angkutan pelajar, Tumbur mengatakan akan melihat situasi dan kondisinya terlebih dahulu.
“Lihat situasi dan kondisi sekarang, kalau dibutuhkan penambahan armada maka akan kami usulkan kembali” pungkasnya. (Boel)