TANJUNG, kontrasx..com – Wakil Rakyat Bumi Saraba Kawa menggelar Rapat Paripurna
Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Tabalong Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029, Kamis ( 10/10).
Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0853/KUM/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan PAW DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Habib Muhammad Taufani Alkaf dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) digantikan oleh Rahmadi.
Keputusan Gubernur Kalsel ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 25 September 2024 di Banjarbaru.
PAW sendiri dilaksanakan karena Habib Taufan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tabalong terpilih karena mengikuti kontestasi Pilkada Tabalong tahun 2024.
Ketua Fraksi PAN Tabalong H Winarto menyampaikan berdasarkan surat yang disampaikan pada pimpinan, di fraksi PAN Rahmadi menempati posisi anggota.
“Di fraksi sebagai anggota, di Komisi berada di Komisi l yang membidangi Pemerintahan dan Kesra” ujarnya pada kontrasx.com usai rapat Paripurna.
“Kalau di Alat Kelengkapan Dewan beliau menempati Badan Musyawarah (Banmus)” timpalnya.
Winarto berharap kehadiran Rahmadi bisa diterima oleh semua anggota DPRD lainnya.
“Mudah-mudahan beliau bisa diterima semua anggota dewan lainnya untuk bekerjasama” pungkasnya.
Rahmadi sendiri merupakan Caleg PAN dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Habib Taufan dengan raihan suara sebanyak 700-an suara di daerah pemilihan (Dapil) Tabalong 2 yang meliputi wilayah kecamatan Banua Lawas, Kelua, Muara Harus dan Pugaan. (Boel)