TANJUNG, kontrasx.com – Kalapas Tanjung, Hakim Sanjaya mengingatkan jajarannya agar menjauhi perjudian terutama judi online.
Hal ini tak terlepas dari Surat Edaran Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan dan penanganan kegiatan perjudian daring.
Selain mengingatkan jajarannya, terkait hal ini pihaknya juga mengingatkan melalui pemasangan spanduk memasang banner di area kantor, Kamis (10/10).
“Larangan ini dapat menjadi langkah preventif untuk menjaga citra lembaga dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif” ujar Hakim.
Hakim menekan pentingnya menjaga integritas dan disiplin di antara pegawai serta masyarakat umum.
“Perjudian online dapat menyebabkan dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan sosial” ucapnya.
“Ini perlu edukasi dan sosialisasi tentang bahaya perjudian, serta menegaskan komitmen Kemenkumham untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini” timpalnya.
Dalam sebuah edaran resmi yang di keluarkan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Sekretaris Jenderal Nico Afinta tidak akan mentolerir adanya aktivitas judi online di seluruh jajaran Kemenkumham RI.
Ia memastikan akan menindak tegas bagi yang terlibat dalam perilaku yang menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta dapat mendorong pelaku untuk melakukan suatu tindakan pidana lanjutan tersebut.
Untuk mencegah dan menangani terjadinya dugaan pelanggaran yang yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Pegawai non ASN terkait perjudian online, pihaknya sendiri telah mengeluarkan surat edaran Nomor SEK-3.PW.02.04 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring (Online) di Lingkungan Kemenkumham.
“Kita akan meningkatkan pengawasan, memastikan semua jajaran bebas dan tidak terpapar Judi online. Kalau saja, kita dapati, akan ada teguran keras hingga hukuman disiplin” tandas Nico. (Can)