TANJUNG, kontrasx.com – Masyarakat hukum adat di Tabalong bukan hanya pewaris budaya leluhur, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi di daerah.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Pemasyarakatan dan sumber Daya Manusia, Ahmad Fauzi ketika membacakan sambutan Pj Bupati Tabalong pada sosialisasi peran pemerintah daerah dalam upaya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Balai Rakyat Dandung Suchrowardi, Senin (4/11).
Fauzi menyampaikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat adalah tanggung jawab bersama.
“Salah satu langkah yang dapat kita lakukan adalah memperkuat regulasi dan kebijakan yang menjamin hak-hak mereka, serta memberi ruang partisipasi dalam proses pembangunan daerah” ujarnya.
Dalam konteks pembangunan daerah, kehadiran masyarakat adat ini perlu dukungan semua pihak
“Agar (mereka) memiliki posisi yang kuat dan berdaya dalam menyuarakan hak-haknya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat” bebernya.
Selain itu, diharapkan juga kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pemberdayaan yang tepat agar masyarakat adat di Kabupaten Tabalong dapat berkontribusi lebih aktif dalam pembangunan daerah, namun tetap berpegang pada nilai-nilai tradisi yang mereka junjung tinggi.
“Mari kita jaga kebersamaan ini sebagai wujud komitmen kita dalam membangun Tabalong yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan” ucap Fauzi.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabalong, Slamet Riyadi menyampaikan dalam meningkatkan kapasitas dilaksanakan kegiatan penyusunan naskah akademik dan draft rancangan peraturan daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tabalong.
“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian tahapan dari penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan dan termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024” ujarnya.
Slamet mengatakan kegiatan kali ini diikuti 40 orang yang berasal dari lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, instansi vertikal serta unsur dari masyarakat adat.
“Untuk narasumber kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Selatan” katanya. (Can)