TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda berusia 21 tahun berinisial RK dibekuk jajaran kepolisian Tabalong usai diduga melakukan tindak pidana pencurian.
RK yang merupakan warga Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak melakukan aksi pencurian sebuah sepeda jenis road bike lantaran faktor ekonomi.
Jajaran Polsek Murung Pudak berhasil mengamankan pelaku disebuah kos di Kelurahan Pembataan, Minggu (3/11) malam.
“Pelaku diamankan terkait tindak pidana pencurian sebuah sepeda jenis roda bike milik korban YP (39) warga sebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabu’un” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (6/11).
Joko menyampaikan kasus ini terjadi pada pagi hari tanggal 3 November tadi.
“Saat itu korban hendak menggunakan sepeda namun korban tidak menemukan ditempat biasa diletakkan” ucapnya.
Ia pun menuturkan waktu itu korban sempat menanyakan keberadaan sepeda tersebut kepada istrinya.
“Namun istri korban juga tidak mengetahui” tuturnya.
Merasa janggal, akhirnya korban melaporkan kehilangan sepeda tersebut ke pihak berwenang.
“Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak dan kerugian ditaksir Rp 15 juta” ucap Joko.
Joko mengatakan usai laporan tersebut petugas kemudian langsung melakukan penelusuran hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 sepeda jenis road bike warna hitam” katanya. (Can)






























































