TANJUNG, kontrasx.com – Empat warga di wilayah Selatan Tabalong diringkus jajaran kepolisian terkait jaringan peredaran narkoba.
Pihak kepolisian pertama mengamankan 3 pria berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) warga desa Banua Rantau kecamatan Banua Lawas diduga kurir sabu, Rabu (13/11) malam.
Dari nyanyian para pelaku petugas meringkus perempuan berinisial NYS (42) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua yang diduga sebagai penjual sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan kasus ini berhasil diungkap usai masyarakat melaporkan tindak tanduk para pelaku.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan saat tiba dilokasi kejadian terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu seseorang ditepi jalan di desa Karangan Putih kecamatan Kelua” ujarnya, Jum’at (15/11).
Ketika didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu.
“Saat ditanyakan pelaku MA mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pelaku AK dan WA. Berdasarkan keterangan dari pelaku MA, pelaku AK kemudian diamankan dikediamannya dan pelaku WA diamankan disebuah pos jaga dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan kembali 2 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan diatas pos tersebut yang diakui adalah milik pelaku MA” beber Joko.
Joko menuturkan menurut keterangan pelaku AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah Rp 1,4 juta dari pelaku MA di terminal yang ada di kecamatan Kelua untuk membeli sabu-sabu.
“Kemudian keduanya pergi membeli sabu-sabu kepada seorang perempuan warga kelurahan Pulau seharga Rp 1 juta sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp 200 ribu” tuturnya.
“Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, sebungkus akan diserahkan kepada pemesan sedangkan 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA” timpalnya.
Tak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan perempuan berinisial NYS (42) yang diduga sebagai penjual sabu kepada tiga pelaku tadi.
“NYS diakui oleh pelaku AK dan WA telah menjual sabu-sabu kepada mereka seharga Rp 1 juta setelah keduanya menerima uang dari pelaku MA sebesar Rp 1,4 juta” ujar Joko.
Ia menjelaskan setelah memperoleh keterangan dari pelaku AK dan WA, di malam yang sama petugas mendatangi kediaman pelaku NYS.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu yang disimpan di loteng rumahnya” jelasnya.
Perempuan itupun tak bisa mengelak dan mengakui tindak kejahatannya.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum” katanya.
Joko menyampaikan pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,71 gram dan 2 buah gawai berwarna hitam dari 3 pelaku pria.
Selanjutnya, dari NYS turut di sita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 0,08 gram, 1 buah gawai berwarna Ungu, 1 buah dompet kecil warna jingga hijau dan uang tunai sejumlah Rp 90 ribu sisa penjualan sabu-sabu. (Can)