TANJUNG, kontrasx.com – Seorang suami di Tabalong berinisial RN (22) tega menganiaya istrinya berinisial WA (26) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak lantaran tak dikasih uang untuk membeli obat terlarang.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu tak kuasa dibendung sang istri sehingga melaporkan suaminya ke pihak berwajib.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (13/11) siang di rumah yang ditinggali pasangan suami istri (pasutri) tersebut di kelurahan Mabu’un.
“Pelaku saat itu meminta sejumlah uang kepada korban (istrinya) untuk membeli obat-obatan terlarang, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, kemarin.
Joko menuturkan pada situasi itu pelaku pun marah-marah kepada istrinya.
“Pelaku sambil menyuruh korban untuk meminjam uang kepada ibunya yang juga tinggal di rumah mereka” tuturnya.
Selanjutnya, pada sore hari pelaku menemui orangtua korban untuk meminjam uang tetapi orangtua korban mengatakan bahwa tidak mempunyai uang.
“Lalu malam harinya, pelaku mendatangi korban sambil marah-marah dan kembali meminta uang, namun korban kembali mengatakan tidak punya uang” ucapnya.
Mendengar hal tersebut, pelaku pun melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya.
“Mulai memukul bagian kepala dan menampar korban hingga menyebabkan memar di mata dan luka di bibir korban” jelas Joko.
Joko membeberkan saat itu korban sempat keluar rumah namun kembali mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya.
“Korban dipukul kembali oleh pelaku dan mengenai jari kelingking tangan kiri korban dan juga sempat diseret oleh pelaku yang menyebabkan luka di lutut bagian kaki kiri, korban sempat pingsan” bebernya.
Setelah siuman, korban kemudian mencari tumpangan untuk minta diantarkan ke Polres Tabalong untuk membuat pengaduan.
Usai mendapatkan pengaduan tersebut, petugas lalu bergerak untuk mencari pelaku dan berhasil mengamankannya.
“Pelaku diamankan pada Kamis (14/11) sore dikelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak dan mengakui perbuatannya” ucap Joko.
Joko mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP pelaku, 1 lembar surat keterangan permintaan Visum Et Repertum dan 1 lembar celana panjang warna hijau” katanya. (Can)