TANJUNG, kontrasx.com – 124 lembar surat suara dimusnahkan KPU Tabalong, Selasa (26/11) sore.
Pemusnahan yang dilakukan ini terhadap surat suara rusak dan kelebihan.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Gudang Logistik KPU dengan cara dibakar yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, perwakilan Polres dan Kodim setempat.
Ihsanul Hakim selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Tabalong menyampaikan ada ratusan surat suara yang dimusnahkan.
“Sore ini kita memusnahkan ada surat suara Gubernur yang rusak 36 lembar, untuk Bupati yang kelebihan 43 lembar dan 45 lembar yang rusak jadi yang Bupati total ada 88 yang dimusnahkan” ujarnya kepada kontrasx.com.
Ihsan menyebut pemusnahan surat suara ini sesuai regulasi pihaknya.
“Surat suara yang lebih maupun yang rusak itu harus dimusnahkan sebelum menjelang pemilihan” sebutnya.
“Tujuan dimusnahkan untuk mencegah digunakannya kembali surat suara” timpalnya.
Ia menerangkan untuk surat suara yang rusak ini terkait kualitas cetakan yang kurang baik dan robek.
“Kerusakan ini ada yang robek dan juga dari segi cetakan kurang bagus. Kelebihan itu memang surat suara yang bagus namun jumlahnya melebihi dari keperluan” terangnya.
Terkait pendistribusian logistik, Ia mengatakan sudah berjalan dan diterima jajarannya.
“Untuk distribusi logistik sudah kita distribusikan ke PPK, untuk wilayah Tanjung dan sekitarnya itu langsung di TPS” kata Ihsan. (Can)