TANJUNG, kontrasx.com – Upah Minimum para “buruh” di Tabalong untuk tahun 2025 dipastikan bakal naik.
Hal tersebut diakui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Raudhatul Jannah.
Raudhatul menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025 sudah ditetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Kenaikannya ditetapkan sebesar 6,5% dari Upah Minimum Kabupaten tahun sebelumnya atau tahun 2024 “bebernya pada kontrasx.com, Senin(9/12) di kantor Disnaker Tabalong.
“Untuk nominalnya masih dihitung Dewan Pengupahan di Rapat Pleno yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini” timpalnya.
Ia menyebutkan kenaikan ini merupakan hasil kajian bersama antara Dewan Pengupahan Pusat, LKS Tripartit Pusat dan Kementerian Tenaga Kerja.
“Sudah menjadi kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Permen nomor 16 khususnya untuk tahun 2025” imbuhnya.
Ia pun menyebutkan kenaikan ini sudah mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, angka inflasi dan indeks tertentu lainnya.
Raudhatul mengungkapkan hari ini pihaknya akan melakukan rapat sosialisasi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Hasil rapat nanti Dewan Pengupahan akan memberikan Rekomendasi pada Pj Bupati, kemudian Pj Bupati akan bersurat pada Gubernur untuk menyampaikan hasil kesepakatan dewan pengupahan” jelasnya.
Ia menegaskan UMK paling lambat ditetapkan Gubernur tanggal 18 Desember dan UMP ditetapkan tanggal 11 Desember.
“Kenaikan UMK 6,5 persen ini sendiri sudah final dan berlaku mulai 1 Januari 2025” pungkasnya. (Boel)