TANJUNG, kontrasx.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Tabalong bakal naik 6,5 persen.
Hal tersebut mengacu dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tabalong, Muhammad Rasyid angkat bicara.
Rasyid menuturkan pihaknya menerima keputusan kenaikan UMK tersebut.
“Terkait kenaikan UMK itu sudah ada aturannya. Kami pasti akan mengikuti” ujarnya kepada kontrasx.com didampingi Wakil Ketua, Idrus, Selasa (10/12).
Ia menyampaikan kenaikan UMK penting membantu perekonomian di Tabalong.
“Terpenting dengan kenaikan UMK ekonomi kita tetap stabil dan membaik” ucapnya.
Meski begitu, kenaikan UMK secara tidak langsung berpengaruh dengan kenaikan harga kebutuhan dan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja serta struktur biaya operasional perusahaan.
“Untuk itu yang bisa dilakukan pelaku usaha saat ini adalah efisiensi. Selain itu pemerintah juga harus memberikan suntikan kepada pekerja melalui pelatihan SDM hingga sertifikasi” kata tokoh muda Banua Lawas tersebut.
Ia mengatakan meski Permenaker sudah keluar, kenaikan UMK ini tetap menunggu pembahasan Dewan Pengupahan Tabalong.
“Semua itu tetap akan dilakukan pembahasan kenaikan UMK dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong. Paling lambat hari Jum’at, (13/12) wajib dilaporkan ke Gubernur” tandas Rasyid. (Can)