TANJUNG, kontrasx.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Pleno guna menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong Tahun 2025.
Wakil Ketua Dewan Pengupahann Kabupaten Tabalong, Septyadi Wirawan menyampaikan sebelum Rapat Pleno diselenggarakan pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat.
Septyadi mengungkapkan ada beberapa poin penting yang dihasilkan dalam rapat pleno diantaranya besaran UMK Tabalong tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“UMK Tabalong tahun 2025 sebesar Rp 3.592.197,46” tuturnya pada kontrasx.com, Rabu (11/12) sore usai rapat di Aula BLK.
Dibanding 2024, ada kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp 219.242,10.
Ia juga menyatakan hasil kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur Pengusaha, Serikat Pekerja dan Akademisi bahwa Tabalong tidak melakukan menetapkan Upah Minimum Sektoral.
Menurutnya baik pengusaha maupun karyawan menerima baik keputusan yang ditetapkan pemerintah.
“Keputusan ini tentunya sudah berdasarkan banyak pertimbangan” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Raudhatul Jannah menambahkan tugas mereka selanjutnya adalah mengusulkan surat Rekomendasi pada Pj Bupati yang nantinya akan bersurat pada Gubernur Kalsel untuk menetapkan keputusan UMK tahun 2025.
“Nanti SK Gubernur akan ditindaklanjuti dengan membuatkan Surat Edaran dari Bupati pada seluruh pengusaha, APINDO, KADIN dan perusahaan-perusahaan yang ada di Tabalong terkait kenaikan UMK ini” terangnya.
Raudhatul menegaskan nilai Kenaikan UMK Tahun 2025 sudah melalui kajian dengan mempertimbangkan Pertumbuhan Ekonomi,
Inflasi dan Indeks tertentu. (Boel)