TANJUNG, kontrasx.com – Pemuda 32 tahun berinisial SAB warga Desa Lok Batu Kecamatan Haruai dibekuk kepolisian usai diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya.
Pemuda tersebut ditangkap jajaran Polsek Murung Pudak pada Rabu (1/1) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan kasus ini terungkap saat korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan usai dilaporkan oleh korban berinisial WAH (58) warga desa Kasiau kecamatan Murung Pudak dengan dugaan penggelapan sebuah skuter metik warna hitam milik korban” ujarnya, Jum’at (3/1).
Joko menuturkan menurut keterangan korban, sebelumnya pada Kamis (17/10) pagi pelaku datang kerumah korban untuk meminjam sepeda motor.
“Disana pelaku beralasan sepeda motor miliknya sedang rusak putus rantai dan berjanji meminjam hanya sekitar 10 menit saja” tuturnya.
Ternyata hingga sore hari, pelaku tak juga kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.
“Korban merasa curiga kemudian menghubungi pelaku namun nomor gawai pelaku sudah tidak aktif lagi” ucapnya.
Korban yang merasa telah dirugikan senilai Rp 13 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
“Pelaku diamankan disebuah rumah di desa Catur Karya kecamatan Haruai, namun skuter tersebut tidak ada bersama pelaku” katanya.
“Pelaku mengaku telah menggadaikan skuter tersebut kepada seseorang senilai Rp 4 juta” timpal Joko.
Joko mengatakan pelaku sebelumnya pada tahun 2016 yang lalu pernah dihukum terkait tindak pidana pencurian.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak dan turut menjadi barang bukti STNK serta BPKB sedangkan skuter metik warna hitam tersebut masih dalam proses pencarian” pungkasnya. (Can)






























































