TANJUNG, kontrasx.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong mengeluarkan kebijakan pembelajaran selama bulan ramadan.
Kebijakan ini disampaikan melalui surat edaran nomor 003 tahun 2025 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025, dengan menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di bulan Ramadan tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Pengaturan pembelajaran selama Ramadan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD sampai dengan SMP.
Kepala Disdikbud Tabalong, Tonie Marwan membenarkan adanya edaran tersebut.
“Iya betul” ucapnya saat dihubungi kontrasx.com, kemarin.
Tonie menyampaikan kebijakan tersebut sudah diteruskan ke pihak sekolah.
“Surat edarannya sudah disampaikan ke sekolah-sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tabalong” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025 ditetapkan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah madrasah atau satuan pendidikan keagamaan dan sebagai alat pantau kegiatan mandiri diharapkan kepada sekolah membuatkan buku kontrol yang ditanda tangani orang tua atau pelaksana.
Untuk kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah selama bulan Ramadan akan berlangsung 6 sampai 25 Maret 2025.
Dalam edaran juga disampaikan, selain kegiatan pembelajaran, diharapkan juga melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial guna membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa dan akhlak mulia.
Selanjutnya bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Diminta Kepala sekolah membuatkan program kegiatan pesantren Ramadan beserta jadwal kegiatan,.
Selanjutnya terkait waktu pembelajaran selama Ramadan, siswa akan pulang lebih awal dibandingkan dengan waktu pembelajaran seperti biasanya terkecuali untuk murid jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) TK A dan KB yang memang diliburkan satu bulan penuh selama Ramadan.
Untuk jenjang TK, selama Ramadan kegiatan pembelajaran berlangsung pukul 08.00-10.00 Wita, jenjang SD kelas I, II, III masuk 08.00-10.00 Wita dari Senin sampai Sabtu. Selanjutnya SD kelas IV, V, VI untuk Senin sampai Kamis pukul 08.00-11.30 Wita, lalu Jum’at dan Sabtu pukul 08.00-10.00 Wita.
Sedangkan untuk jenjang SMP Senin sampai Kamis pembelajaran pukul 08.00-13.30 Wita, Jum’at dan Sabtu pukul 08.00-10.30 Wita.
Untuk pakaian peserta didik Senin sampai Kamis menggunakan seragam sekolah, Jum’at sampai Sabtu menggunakan bebas pantas.
Dalam edaran itu juga mengatur jam kerja ASN guru, dimana guru diminta tetap masuk seperti biasa, untuk jam kerjanya mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita.
Selanjutnya, pada 26, 27 dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7 dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri. Setelah libur bersama Idul Fitri, maka kegiatan pembelajaran di sekolah atau satuan pendidikan akan kembali seperti biasa mulai dari 9 April 2025. (Can)






























































