TANJUNG, kontrasx.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong menyesuaikan jam kerja untuk ASN selama bulan ramadan.
Penyesuaian jam kerja ini telah disampaikan melalui surat edaran Bupati Tabalong bernomor B.2/SETDA/000.8.3/11/2025 yang ditandatangani Bupati, H Muhammad Noor Rifani.
Dalam edaran tersebut, diatur untuk Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja sebagai berikut hari Senin hingga Rabu pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita, hari Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 Wita dan Jum’at 08.00 sampai dengan 11.00 Wita.
Selanjutnya, bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Tenaga Kesehatan yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja sebagai berikut hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 14.30 Wita, Jum’at dari pukul 08.00 sampai 11.00 Wita dan Sabtu 08.00 sampai 11.30 Wita.
Diedaran itu menjelaskan jumlah jam kerja Perangkat Daerah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabalong, H Erwan membenarkan adanya penyesuaian ASN jam kerja pada bulan Ramadan tersebut.
“Iya betul, ini berdasarkan Edaran Bupati Tabalong tanggal 25 Februari 2025 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong” katanya kepada kontrasx.com, Rabu (5/3).
Erwan menyampaikan penyesuaian jam kerja tersebut diterapkan sejak awal Ramadan.
“Mulai 1 Maret 2025 atau 1 Ramadan sudah mulai diterapkan, sampai akhir Ramadan 30 Maret 2025” ujarnya.
Ia menyatakan agar semua ASN tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerjanya dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
“Mohon agar dipedomani dan dilaksanakan semua pihak. Semua ASN tetap aktif melaksanakan tugas di Kelurahan, Kecamatan, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Sekretariat Daerah Pemkab Tabalong” tandas Erwan. (Can)






























































