TANJUNG, kontrasx.com – Menjadikan Bumi Saraba Kawa semakin Agamis merupakan salah satu Visi-Misi Bupati Tabalong H Noor Rifani.
Salah satu bentuk implementasinya adalah dikeluarkannya Surat Edaran Nomor B-253/BUP/KESRA/400/03/2025 tentang himbauan melaksanakan Shalat Berjamaah seluruh pegawai lingkungan Pemkab Tabalong yang beragama islam.
Kabag Kesra Setda Tabalong, Alipansyah menyampaikan Surat Edaran ini merupakan penekanan sisi agamis khususnya dilingkup pegawai Pemkab.
Ia menyatakan himbauan ini tak hanya berlaku di bulan Ramadan saja, namun hingga seterusnya.
“Berlakunya tidak hanya di bulan ramadan ini saja, tapi sampai seterusnya” jelasnya pada kontrasx.com, kemarin.
Surat Edaran tersebut menyatakan
dalam rangka meningkatkan Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung terciptanya suasana yang Religius, Kondusif, dan Harmonis, disampaikan kepada seluruh Pegawai di lingkungan Pemkab Tabalong yang beragama Islam akan hal-hal sebagai berikut:
- Ketika memasuki waktu shalat fardhu agar dikumandangkan adzan/diperdengarkan suara adzan melalui pengeras suara pada kantor masing-masing.
- Saat adzan berkumandang/diperdengarkan agar menghentikan/menunda aktifitas dan segera menunaikan ibadah shalat berjamaah di Mushalla kantor masing-masing atau di Masjid/Langgar terdekat.
- Pelaksanaan kegiatan rapat dan sejenisnya agar memperhatikan/menyesuaikan dengan waktu shalat fardhu.
Edaran yang ditandatangani Bupati Tabalong ini dikeluarkan pada tanggal 3 Maret tadi. (Boel)