TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial EA (31) warga Desa Munjung Kecamatan Batu Mandi, Balangan yang menghabisi nyawa bocah laki-laki Marolop Tua MR (6) warga jalan Trans Kalsel-Kaltim Gunung Batu kelurahan Mabu’un RT.1 kecamatan Murung Pudak bakal mendekap lama dibalik jeruji besi.
Pihak kepolisian menyatakan peristiwa yang menimpa bocah tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Ia (pelaku) dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (24/3).
Joko menyebut dengan pasal tersebut pelaku diancam dihukum hingga belasan tahun di penjara.
“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara” sebutnya.
Ia menyatakan Polres Tabalong memastikan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur berlaku.
“Kami pastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku” tegasnya.
Jajaran Polres Tabalong pun prihatin atas kasus yang menimpa bocah laki-laki tersebut.
“Ini adalah peristiwa tragis yang menimpa seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang” ucap Joko.
Joko mengatakan kini pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (Can)