TANJUNG, kontrasx.com – Aksi pencurian motor yang meresahkan warga Tanjung akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Tanjung. Empat pelaku dengan peran berbeda berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang dilakukan secara bertahap.
Dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan 4 pelaku yaitu pria berinisial ROM (23) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta dan RAH (44) warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, MP (26) warga Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung dan JUS (23) warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanta.
Keempat pelaku diamankan dalam waktu berbeda, diawali dari ditangkapnya pelaku ROM, Rabu (19/3) malam di kediamannya, diduga sebagai penadah.
Lalu berlanjut dengan diamankannya, pelaku RAH di kediamannya, Kamis (20/3) dini hari, yang berperan menjual sepeda motor hasil curian ke pelaku ROM.
Sedangkan pelaku MP dan pelaku JUS, yang melakukan pelaku utama pencurian sepeda motor ditangkap bersama-sama, Kamis (21/3) siang, di tepi jalan di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.
Dari pelaku ROM disita barang bukti sebuah sepeda motor metik warna merah silver, 1 buah KTP atas nama pelaku ROM dan 1 buah gawai warna hitam. Kemudian dari pelaku MP dan pelaku JUS, disita barang bukti berupa 1 buah BPKB, 2 buah sepeda motor metik warna merah dan warna merah silver serta 1 buah handphone.
“Penangkapan bermula saat petugas menemukan sebuah unggahan di media sosial terkait penjualan sebuah skuter metik warna merah silver” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senuh (24/3).
Dalam postingan itu, ROM menawarkan sepeda motor seharga Rp 2.950.000, dimana sepeda motor tersebut adalah hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku MP dan JUS, Selasa (18/3) siang.
“Pelaku mengaku mendapatkan dengan cara membeli seharga Rp2,4 juta dari pelaku RAH. Dari hasil keterangan pelaku ROM, polisi kemudian mengamankan pelaku RAH di kediamannya Kamis (20/3) dini hari” ujarnya.
Pelaku RAH menjelaskan dirinya memang benar menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku ROM seharga Rp 2,4 juta.
“Pelaku RAH juga mengakui mendapatkan sepeda motor tersebut dengan cara gadai dari pelaku MP dan pelaku JUS seharga Rp 800 ribu. Berdasarkan keterangan RAH petugas kemudian mengamankan pelaku MP dan JUS” jelas Joko.
Joko menuturkan sepeda motor yang dicuri pelaku MP dan JUS ini diketahui milik korban, ARH (31) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung, yang melaporkan kehilangan sepeda motor metik warna merah pada Selasa (18/3) siang.
“Awalnya korban pergi mencari sayur di Kelurahan Jangkung dengan mengendarai sebuah sepeda motor metik miliknya. Sesampainya di lokasi, korban kemudian memarkirkan kendaran di dekat sebuah pondok dalam keadaan terkunci setang dan pergi mencari sayur sejauh 50 meter dari lokasi parkir” tuturnya.
“Sekitar 1 jam kemudian korban selesai mencari sayur dan kembali ke lokasi parkir namun tidak menemukan kendaraan miliknya tersebut di tempat parkir” timpalnya.
Ia mengatakan korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi dan petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan informasi terkait diduga pelaku pencurian.
Akhirnya, pelaku MP dan JUS, Kamis (21/3) siang, dapat diamankan di tepi jalan Di kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung. (Can)