TANJUNG, kontrasx.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali memberantas para “pemain sabu” diwilayahnya. Tak tanggung-tanggung, petugas berhasil mengamankan empat pemuda sekaligus dalam satu hari.
Empat pelaku itu diantaranya SAH (22), HAR (26), SUL (22) yang sama-sama warga Desa Padang Panjang dan MR (22) warga Desa Tanta Kecamatan Tanta.
Ungkap kasus ini berawal dari diamankannya dua pelaku SAH dan HAR pada Rabu (9/4) sore.
“Kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di desa Padang Panjang usai dilaporkan warga bahwa di tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (11/4).
Joko menyebut usai mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku dengan barang bukti sabu serta alat hisap.
“Keduanya mengaku (sabu dan alat hisap) milik mereka, dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SUL.
Ia pun menjelaskan usai mendapatkan pengakuan dari kedua pelaku itu, petugas kemudian melanjutkan pengembangan pada sore itu ke alamat pelaku SUL yang ditunjukkan oleh SAH dan HAR.
“Pelaku SUL yang saat itu sedang berada dikediamannya tidak bisa mengelak lagi ketika petugas melakukan pencarian dan mendapatkan beberapa barang bukti sabu-sabu yang diakui oleh pelaku adalah miliknya” jelasnya.
Saat sedang melakukan pemeriksaan di kediaman SUL, disalah satu kamar ditemukan seorang pria berinisial MR yang sedang menikmati sabu-sabu.
“Pada pelaku MR ditemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu” ucap Joko.
Kini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti dari SAH dan HAR berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 bong terpasang sedotan plastik, 1 korek api gas warna biru, 1 sekop dari sedotan dan 1 bungkus bekas kotak rokok warna hijau.
Kemudian dari pelaku SUL, petugas mengamankan berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,89 gram, 1 kotak kecil dari plastik warna bening, 1 timbangan digital, 1 kotak warna hitam berisi plastik klip dan 1 handphone warna hitam.
Sedangkan dari pelaku MR, diamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi gumpalan warna bening (sabu-sabu), 1 bong terpasang sedotan plastik dan 1 korek api gas warna biru.
Joko mengimbau jika warga Tabalong memiliki informasi mengenai peredaran Narkoba di sekitar lingkungan mereka agar melaporkan ke pihak berwajib.
“Diharapkan dapat menginformasikan kepada kami, bisa melalui Media Sosial Resmi Humas Polres Tabalong, kontak layanan Polisi 110 atau Kontak WhatsApp 082154770858, keamanan Informasi pelapor pasti akan kami rahasiakan” katanya.
“Kami rasa perlu untuk diketahui oleh warga bahwa pemberantasan Narkoba ini tidak mudah, karena minimnya informasi yang kami peroleh dan licinnya pergerakan para pelaku. Penting bagi kita semua bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba ini agar generasi muda kita khususnya warga Tabalong bisa hidup lebih sehat dan nyaman tanpa Narkoba” pungkasnya. (Can)






























































