TANJUNG, kontrasx.com – Mencari kebenaran “desas-desus” diberhentikannya uang insentif dan makan-minum untuk Unit Penanggulangan Bencana Swadaya (UPBS), DPRD Tabalong menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama instansi terkait.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi l DPRD Tabalong H. Akhmad Helmi berupaya mencari solusi untuk operasional UPBS di Bumi Saraba Kawa.
H Helmi menyampaikan untuk anggaran UPBS sama seperti tahun-tahun sebelumnya dan masih tersedia.
“Namun terkendala pencairan penyaluran ke UPBS, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari BPBD” bebernya pada kontrasx.com, Selasa (22/4) usai rapat.
Politikus dari Selatan Tabalong ini menyebutkan sesuai kesepakatan anggaran yang tersedia tersebut secepatnya disalurkan.
“Sudah disepakati, anggaran yang tersedia sesegera mungkin disalurkan ke UPBS yang terdaftar dibawah binaan BPBD sejumlah 34 dari 85 UPBS yang ada” terangnya.
H Helmi menyatakan anggaran tersebut masih tersedia dan ada di BPBD.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Tabalong, Haris Fakhrozi menyatakan pihaknya tetap memberi perhatian dan pembinaan pada UPBS sesuai peraturan yang berlaku.
Haris mengungkapkan terkait kewenangan, BPBD memiliki kewenangan terhadap kebakaran hutan dan lahan, sedangkan kewenangan kebakaran perumahan dan permukiman ada di Satpol PP dan Damkar.
Disinggung soal insentif, ia mengatakan sudah ada solusi.
“Ada solusi, anggaran masih ada tersedia. Sementara dihentikan, bukan dibatalkan karena ada proses peraturan” tegasnya.
“Anggarannya kita sesuaikan dengan nomenklator belanja di kegiatan, yang dulu kata-kata insentif karena (sekarang) tidak diperbolehkan aturan kita pindahkan ke jasa petugas pemakaman dan evakuasi” timpalnya.
Haris menyatakan sebelum dicairkan, pihaknya masih menunggu aturan (payung hukum).
“Masih menunggu aturannya, kami mohon pengertiannya, ini uang rakyat, uang pemerintah, tentu ada aturan untuk mengeksekusinya” terangnya.
Begitu pula Kasatpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor mengungkapkan di pihaknya belum ada payung hukum.
“Kalau ada payung hukum pada dasarnya kita siap. Kalau disarankan masuk ke kami harus dibuatkan payung hukumnya dulu” imbuhnya.
Sementara, Kabid Anggaran BKAD Tabalong, Wagito menjelaskan untuk penganggaran di 2024 dan sebelumnya namanya insentif dan makan-minum.
“Kalau di tahun 2025 disatukan jadi belanja jasa, secara penganggaran tidak ada penghapusan, cuma pemindahan” katanya.
Wagito pun menyatakan hasil pertemuan memutuskan menunggu juknis dari BPBD.
Terpisah, Fathurrahman dari UPBS Rembakala dari Desa Bahungin berharap BPBD bisa segera mencari solusi berupa juknis untuk penyaluran dana tersebut.
Menurut Fathurrahman UPBS menghendaki insentif bisa disalurkan per bulan.
“Dari situlah bisa dilakukan pembelian BBM dan perbaikan mobil. Kalau tidak bagaimana untuk operasional, beraktifitas membantu masyarakat yang terdampak becana” ujarnya.
Ia pun menilai hasil pertemuan ini sudah memiliki titik temu.
“Insyaallah sudah ada titik temu, BPBD mencarikan juknis dan disetujui anggota Dewan” pungkasnya. (Boel)































































