TANJUNG, lontrasx.com – Tiga pria berinisial AR (34), HE (42) dan DK (34) yang merupakan warga kelurahan Mabu’un diamankan pihak kepolisian terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ketiga “budak sabu” diamankan pada Selasa (22/4) sore usai petugas Polres Tabalong mendapatkan informasi warga ada aktifitas transaksi narkoba di Tanjung Selatan Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak.
Informasi ini disampaikan warga melalui nomor Whatsapp pelaporan 082154770858 Polres Tabalong.
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan langkah penyelidikan.
“Saat petugas melakukan penyelidikan dilokasi yang telah diinformasikan oleh warga, petugas melihat seseorang yang sesuai ciri-cirinya. Ketika didekati pelaku AR terlihat membuang sesuatu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (24/4).
Joko menyebut ketika dilakukan pemeriksaan, sesuatu yang dibuang oleh pelaku berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu.
“Pelaku AR mengaku membeli dari seseorang berinisial HE (42) warga kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak” sebutnya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian bergerak mendatangi lokasi dimana pelaku AR membeli barang haram tersebut yaitu di kediaman pelaku HE.
“Diketahui pelaku HE adalah residivis yang sudah 2 kali tersandung kasus Narkoba. Pelaku HE yang saat itu sedang berada dikediamannya tidak dapat mengelak saat AR menyebutkan nama AR” ujarnya.
“Saat diperiksa ditemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya” timpalnya.
Pada saat itu di TKP, petugas turut mengamankan pelaku DK (34) warga Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak yang kedapatan menyimpan sabu.
“Saat petugas mendatangi kediaman pelaku HE, pelaku DK sedang berada dirumah tersebut dan saat diperiksa juga ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip yang berisi sabu-sabu yang disimpan dalam casing handphonenya dan beberapa barang bukti lainnya” beber Joko.
Joko mengatakan kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti dari pelaku AR 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,05 gram.
Dari pelaku HE disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,32 gram, 1 timbangan digital hitam, 1 pack plastik klip, 1 handphone navy, 1 dompet kulit cokelat, 1 tas selempang hitam dan uang tunai Rp 250 ribu.
Sedangkan dari pelaku DK disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,01 gram, 1 handphone navy dan 1 bong yang terpasang alat isap dan pipet kaca. (Can)






























































