TANJUNG, kontrasx.com – Proses gugatan perceraian ternyata tidak selama yang banyak orang kira; memakan waktu hingga berbulan-bulan sejak diajukan.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai mengatakan proses perceraian memiliki asas sederhana, cepat dan ringan.
“Asasnya sederhana, cepat dan ringan, ini berlaku di seluruh Indonesia” bebernya pada kontrasx.com, beberapa waktu lalu.
Fahmi menyatakan dengan adanya aplikasi E- Court, lebih meringankan masyarakat untuk mendaftarkan perkara.
Disinggung besaran biayanya, ia menyebutkan pihaknya tidak bisa memastikan berapa nominalnya.
“Kita tidak bisa memastikan berapa besar biayanya karena tergantung jarak, dimana tempat tinggal si pencari keadilan berpengaruh pada besaran biayanya” jelasnya.
“Tapi yang jelas insyaallah ringan, tidak sampai Rp 500 ribu” timpalnya.
Nominal tersebut, terhitung dari pendaftaran perkara sampai selesai.
“Itu diurus sendiri, tanpa melalui kuasa hukum atau pengacara, ini hal yang berbeda” imbuhnya.
Begitu pula lama prosesnya, tidak bisa juga dipastikan.
“Tergantung situasi dipersidangan. Yang jelas untuk penanganan perkara diberi tenggat waktu setidaknya satu bulan harus selesai, terhitung dari pendaftaran, kalau tidak ada kendala. Soal berapa kali sidang itu tergantung kondisi persidangan, paling lama satu bulan selesai, sesuai ketentuan dari Pusat” pungkasnya. (Boel)
































































