TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial HAR (40) Warga desa Baamang Hulu kecamatan Baamang kabupaten Kota Waringin Timur Kalimantan Tengah harus berurusan dengan hukum di wilayah Tabalong.
Warga Kalteng tersebut tersandung kasus hukum terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Jum’at (9/5) subuh.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku dilaporkan oleh korban berinisial RUS (48) warga Desa Pataro Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Saat kejadian korban sedang pindahan barang ke Kota samarinda Kalimanatan Timur” jelasnya, Senin (2/6).
Joko menuturkan pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 korban akan pindah ke Kota Samarinda ditawari oleh pelaku untuk mengantar sampai ke tujuan dengan mobil Travel yang sudah di pesan pelaku sekaligus membawa barang pindahan milik korban.
“Pada Jum’at subuh sesampainya korban di Masjid Kelua Kecamatan Kelua untuk beristirahat, korban keluar dari mobil sedangkan pelaku masih berada didalam mobil.
Namun Saat korban beserta keluarganya mau melanjutkan perjalanan, pelaku sudah tidak ada lagi berikut mobil yang dibawa pelaku rental sebelumnya, korban menunggu hingga sore namun pelaku tidak kunjung datang dan nomor telepon pelaku sudah tidak aktif lagi.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dengan kerugian sekitar Rp 18 juta” bebernya.
Ia mengatakan usai itu Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis (29/05/2025) sore” kata Joko.
Joko menambahkan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 skuter metik warna hitam beserta STNK, surat-surat berharga berupa surat ijazah, rapot, surat nikah dan kartu keluarga serta perabotan rumah tangga berbagai jenis” tandasnya. (Can)






























































