TANJUNG, kontrasx.com – Pria berinisial RAH (34) warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (10/6) malam.
Ia diamankan usai dilaporkan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan ciri yang telah disampaikan di sebuah pos jaga malam di Desa Mangkusip.
“Seseorang di pos tersebut adalah pria berinisial RAH (34) warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (12/6).
Dalam proses penangkapan tersebut, pelaku terlihat membuang sesuatu ke tanah ketika diperiksa barang tersebut berupa plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
“Itu diakui adalah miliknya (pelaku)” beber Joko.
Joko menyebutkan tak sampai disitu, petugas kemudian menuju kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.
“Pemeriksaan dilanjutkan ke kediaman pelaku dan ditemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu” sebutnya.
Ia mengatakan kini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berat bersih 0,04 gram, 1 bonh yang terpasang sedotan, 1 pipet kaca dan 1 sedotan dari plastik” katanya. (Can)






























































