TANJUNG, kontrasx.com – Sukseskan Program Prioritas Tabalong Pasti Sehat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) ikut ambil peran dengan pemberian bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini khusus diberikan pada Pekerja Rentan atau Pekerja Informal.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menerangkan yang dimaksud dengan Pekerja Rentan adalah Pekerja Informal yang rentan terhadap risiko ekonomi dan risiko sosial termasuk masyarakat miskin dan miskin rentan.
“Iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Tabalong melalui Disnaker” ujarnya pada kontrasx.com, Senin (23/6) sore di ruang kerjanya.
Radhatul merincikan dari pengertian tersebut ada 9 jenis pekerjaan yang menerima bantuan luran BPJS Ketenagakerjaan yakni pegiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, buruh harian dan pedagang.
“Kalau pelaku UMKM masuk ke kategori pedagang. Kami juga mendapat pertanyaan dari masyarakat bagaimana dengan pedagang besar, dapat bantuan atau tidak. Kami sampaikan, kembali pada pengertian pekerja rentan; pekerja yang rentan terhadap risiko ekonomi dan risiko sosial” imbuhnya.
Raudhatul menegaskan Pekerja Rentan ini bukan bagian dari pekerja yang menerima upah (pegawai atau karyawan).
“Pekerja Rentan ini bukan bagian dari pekerja yang menerima upah. Kalau penerima upah yang membayarkan si pemberi kerja, dalam hal ini bisa perusahaan atau instansi lain yang memberi pekerjaan” jelasnya.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat pada Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk melakukan pendataan calon penerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya.
“Kita mohon bantuan pendataan calon penerima, data ini bila sudah terkumpul (hasilnya) akan dijadikan data base” katanya.
Ia menyatakan data yang masuk tersebut nantinya akan dilakukan diverifikasi kembali.
“Nanti di verifikasi oleh tim dan pihak BPJS Ketenagakerjaan, by name by address” tandasnya.
Diketahui, pendataan warga calon penerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini di tunggu Disnaker Tabalong paling lambat hingga tanggal 30 Juni 2025 nanti. (Boel)
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Tabalong Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah bahwa Pemerintah Daerah memberikan program perlindungan bagi Pekerja rentan berupa Bantuan luran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Data dimaksud paling lambat kami terima tanggal 30 Juni 2025 dan untuk informasi lebih jelas dapat menghubungi contact person sdri. Selvia Apriyanti 0822-5169-4899.
































































Jamsostek
Untuk mendapatkan jamsostek
Mana ko saya blom cair
Sya belom dapat kak