Tanjung, kontrasx.com – Sempat diamankan warga dan ditahan di Polres Tabalong akhirnya MR (32) warga desa Wayau diserahkan ke pihak keluarga karena diduga mengalami gangguan jiwa.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MR diamankan warga karena diduga mencuri skuter metik warna hitam di kompleks perumahan di Tanjung Selatan.
“Kami mendapat laporan bahwa ada dugaan pencurian sebuah skuter di Tanjung Selatan kemudian menuju lokasi kejadian dan kemudian membawa MR ke Polres Tabalong untuk dilakukan pemeriksaan” ungkap Joko.
“Setelah pihak keluarga mengetahui bahwa MR sudah diamankan, pihak keluarga kemudian menuju ke Polres Tabalong untuk berkoordinasi” lanjutnya.
Dalam koordinasi tersebut, pihak keluarga menyampaikan bahwa MR sedang dalam proses pengobatan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat Elegibilitas yang dikeluarkan oleh dokter spesialis jiwa.
“Berdasarkan surat tersebut, MR diserahkan ke pihak keluarganya dengan pertimbangan gangguan kejiwaan” pungkas Joko (rel)





























































