TANJUNG, kontrasx.com – Bagi warga Tabalong yang mengajar di Kelompok Belajar (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), jangan banyak berharap bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tabalong, Hasbi.
“Yang berhak PPPK itu hanya guru Taman Kanak-Kanak (TK), karena dianggap formal itu hanya TK” jelasnya pada kontrasx.com, dua hari lalu.
Hasbi menegaskan KB dan TPA bukan termasuk dalam bagian pendidikkan formal.
“KB dan TPA bukan pendidikkan formal, gurunya memang tidak bisa menjadi PPPK” tandasnya.
Ia menyebutkan guru di KB maupun TPA akan selamanya menjadi honorer.
“Tapi kalau dia beralih jenjang ke TK apalagi Negeri, itu ada peluang (bisa ikut PPPK)” tukasnya.
Hasbi menqmbahkan saat ini ada 30 an orang terdata di R3 dan 117 orang di R4 dan Pemda tahun ini akan mengangkat R3 menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Untuk R4 masih dalam hal memperhitungkan dan mempertimbangkan sambil melihat perkembangan dari BKN Pusat. Mudah-mudahan kawan-kawan R4 bisa di akomodir khususnya yang masa kerjanya sudah diatas 20 tahun” pungkasnya. (Boel)































































Semoga juga ada kebijakan untuk guru berstatus gty maupun guru di sekolah swasta bisa juga mengikuti tes PPPK . Aamiin