Tanjung, kontrasx.com – Belasan pedagang jamu dan sarana pelayanan kefarmasian (Apotek) yang mengelola OBA/jamu mengikuti Bimbingan Teknis yang digelar Balai POM di Tabalong.
Kehadiran peserta yang cukup banyak di Aula Gedung Informasi Tanjung menunjukkan besarnya perhatian masyarakat terhadap isu keamanan obat bahan alam.
Kegiatan ini juga menjadi langkah nyata Balai POM di Tabalong dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), sekaligus meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha agar dapat berperan aktif dalam mewujudkan peredaran jamu yang aman.
Acara dibuka oleh Kepala Balai POM di Tabalong yang diwakili oleh Agung Rizky Hariyo Putro, SH. selaku Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Balai POM di Tabalong.
Dalam sambutannya, Agung menyampaikan tingginya jumlah temuan obat bahan alam / jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat yang ditemukan di sarana distribusi dan dampak bahaya kesehatan yang sangat merugikan bagi para konsumen.
“Sebagai bentuk intervensi pengawasan dan peningkatan literasi kepada para pedagang jamu dan sarana yang mengelola obat bahan alam maka dilakukan bimbingan teknis Distributor Obat Bahan Alam” jelasnya.
Untuk memperkuat literasi hukum dan kesehatan, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong yang diwakili oleh Andrian Muhammad, SH . dalam paparannya menyampaikan Ancaman Pidana dalam peredaran Obat Bahan Alam
Narasumber kedua dari RSUD H. Badaruddin Kasim yang diwakili oleh dr. Hj. Elfinah, Sp. PD. FINASIM dengan materi yang disampaikan terkait Mengenali Risiko Kesehatan dari Obat Bahan Alam / Jamu Berbahan Kimia Obat.
Para peserta tampak antusias dan aktif berdiskusi. Beberapa pedagang menyampaikan kendala yang mereka hadapi, seperti kesulitan membedakan produk legal dengan produk ilegal, serta adanya permintaan konsumen yang menginginkan jamu dengan efek instan.
Mereka merasa senang karena melalui forum ini mendapatkan penjelasan mengenai cara mengenali produk yang aman, pentingnya membaca label, hingga langkah yang harus dilakukan jika menemukan produk mencurigakan.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menghasilkan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk mendukung peredaran obat bahan alam yang aman, legal, dan bebas dari BKO. Harapannya, para pedagang dan pengelola apotek tidak hanya berhenti pada pemahaman pribadi, tetapi juga ikut menjadi agen perubahan dengan menyampaikan informasi ini kepada konsumen dan masyarakat di sekitarnya.
Balai POM di Tabalong berharap perlindungan masyarakat dapat semakin optimal. Melalui kolaborasi pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi kesehatan, diharapkan tidak ada lagi peredaran jamu ber-BKO di Tabalong.
Langkah kecil ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, aman, serta mendukung tercapainya visi besar Generasi Indonesia Emas 2045. (rel)






























































