TANJUNG, kontrasx.com – Bagi masyarakat Bumi Saraba Kawa khususnya yang terdaftar di Database Silangkar bila berobat dan di rujuk untuk mendapat penanganan lebih lanjut, Pemkab Tabalong tetap memberikan bantuan biaya pendamping pasien.
Hal tersebut disampaikan Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Tabalong, Mahdiani Fauzi.
“Pasien rujukan ke luar daerah asal di Rumah Sakit milik pemerintah dan kelas 3, mereka mendapat bantuan biaya pendampingan maksimal 5 hari dengan besaran Rp 100.000 per harinya. (Rujukannya) semua rumah sakit milik pemerintah, dimana pun” jelasnya pada kontrasx.com, Rabu (17/9).
Mahdiani mengatakan Dinsos khusus memberikan bantuan pada pasien kelas 3 yang tidak mampu.
“Dinsos mengacu pada SK Kemiskinan, terdaftar di data Silangkar. Kalau di RSUD HBK ataupun Puskesmas yang ditunjuk ditujukan pada pasien kelas 3 saja, tapi di Dinsos harus terdaftar di Silangkar” bebernya.
Ia menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mengklaim bantuan biaya pendamping pasien bisa datang ke kantor Dinsos, jl A Yani Kelurahan Mabuun (jalan poros arah ke pengajian Guru Danau).
“Datang saja ke Dinsos, bawa KTP, KK dan surat keluar dari rawat inap, insyaallah kami proses pencairannya” katanya.
Waktu pencairannya juga tidak sampai satu minggu.
“Kalau lewat transfer paling 5 hari, kalau pasien tidak banyak bisa ditalangi dulu secara tunai” ucapnya.
Mahdiani menyebutkan tahun ini pihaknya menganggarkan Rp 280 juta untuk biaya pendampingan pasien.
“Sampai saat ini yang sudah datang melakukan klaim biaya pendampingan sekitar 28 orang” imbuhnya.
Menurutnya saat ini Dinsos Tabalong juga sedang menyusun MoU dengan RS Ulin untuk mempermudah pengadministrasian.
“Imi sedang berproses, dengan rumah sakit lain juga (akan buat MoU). Ini untuk memudahkan juga bagi pendamping pasien untuk kelengkapan administrasinya. Data dikirim oleh rumah sakit rujukan ke kami, langsung bisa di proses” tukasnya. (Boel)






























































