TANJUNG, kontrasx.com – Rencana Pemerintah Pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) akhir-akhir ini menuai banyak sorotan.
Menyikapi hal ini, Kepala BPKAD Tabalong, Husin Ansari menyampaikan Pemerintah Kabupaten masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Pemkab Tabalong dalam menyikapi rencana penurunan dana transfer dari Pusat masih menunggu PMK” jelasnya pada kontrasx.com, Selasa (23/9) diruang kerjanya.
Ia menyatakan dalam menyusun APBD, pihaknya masih berpatokan pada Rancangan tahun lalu.
Husin memperkirakan dalam minggu depan pihaknya sudah menerima PMK tersebut.
“Dalam minggu depan sudah terbit (PMK)” imbuhnya.
Menurutnya secara keseluruhan dana APBN untuk dana TKD mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
“Dana transfer tahun 2026 turun Rp 226 Triliun dibanding tahun 2025, ini secara nasional” jelasnya.
Ia pun mengakui belum mengetahui secara spesifik berapa pengurangan TKD yang akan diterima Pemkab Tabalong.
“Berapa spesifiknya kita belum ada informasinya, mudah-mudahan tidak banyak berdampak pada kita” ucapnya.
Pemkab Akan Lakukan Penyesuaian
Husin membeberkan apabila dana TKD yang diterima Pemkab Tabalong sudah diketahui besarannya dan ada pengurangan, maka pihaknya akan melakukan penyesuaian APBD.
“Kita akan lakukan penyeseuaian APBD. Kemungkinannya di sisi belanja-belanja yang yang sifatnya tidak berhubungan langsung dengan masyarakat, misalnya belanja operasional” bebernya.
“Kalau perjalanan dinas sudah dilakukan efisiensi 30 persen. Kalau ada pengurangan lagi kita tidak tahu apa perjalanan dinas akan dikurangi kembali” timpalnya.
Meskipun demikian ia mengakui perjalanan dinas masih memungkinkan untuk dilakukan Rasionalisasi lagi.
“Tapi kita belum tahu lagi berapa dana transfer yang dikurangi” imbuhnya.
Husin menyebutkan karena hal inilah pihaknya belum melakukan pembahasan bersama DPRD.
“Mudah-mudahan kalau pun ada turun tidak terlalu banyak” ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, secara garis besar, struktur Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 yakni Pendapatan setelah perubahan anggaran sebesar Rp 2.965.720.396.578,85.
Pendapatan Transfer mengalami peningkatan dari sebelum perubahan sebesar Rp 2.413.398.905.000 menjadi Rp 2.461.610.301.792, mengalami kenaikan sebesar Rp 48.211.396.792 atau naik sebesar 2 persen.
Adapun Pendapatan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 290.230.809.786,85. (Boel)






























































