TANJUNG, kontrasx.com – seorang pria berinisial MU (44) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong pada Kamis (25/09/2025) siang dibekuk petugas kepolisian.
Ia diamankan terkait tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong membekuk usai mendapatkan laporan dari warga terkait aktifitas pelaku.
“Diamankannya pelaku adalah tindak lanjut menanggapi laporan warga yang resah dengan adanya salah satu warga yang dicurigai sebagai pengedar narkoba jenis sabu” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (27/9).
Joko menyebut petugas kemudian melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
“Saat petugas datang dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, ditemukan 17 bungkus plastik klip dan beberapa barang bukti lain yang menguatkan dugaan pelaku MU sebagai pengedar narkoba jenis sabu” sebutnya.
Ia mengatakan pelaku diketahui residivis dalam kasus narkotika kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,99 gram, 1 lembar lembar tisu, 1 buah gawai warna hijau tosca, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 pack plastik klip, dan lampu tabung bekas” pungkasnya. (Can)






























































