TANJUNG, kontrasx.com – LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam berhasil memperjuangkan hak anak di bawah umur yang terlibat perkara kejahatan di Kabupaten Tabalong.
Perjuangan hak ini dilakukan terhadap anak berinisial ANA (17) warga Kecamatan Murung Pudak yang terlibat perkara pencurian dalam keadaan memberatkan.
Tim penasehat hukum dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam telah menyakinkan hakim. Dalam persidangan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menjatuhkan vonis bersalah dan memerintahkan anak tersebut dibebaskan dari tahanan serta dikembalikan kepada orangtuanya, Jum’at (26/9) sore.
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika bersyukur putusan tersebut sesuai harapan.
“Alhamdulillah, hakim menjatuhkan putusan terhadap anak yang kami bela dengan mengembalikannya ke orangtuanya. Kami menyambut baik putusan ini, dibandingkan tuntutan JPU agar anak ini dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura selama 6 bulan” ujarnya.
Irana membeberkan terkait perkara yang melibatkan kliennya ini harusnya tidak sampai ke pengadilan, melainkan bisa dilakukan Restoratif Justice (RJ) saat penyidikan di kepolisian ataupun setelah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perkara ini harusnya selesai melalui RJ, karena pelaku dan korbannya telah berdamai dan keluarga pelaku telah mengganti kerugian korban” bebernya.
Ia menjelaskan perkara pencurian yang dilakukan anak tersebut karena diajak temannya berinisial RO yang telah dewasa.
“Peristiwanya pada Rabu 23 Juli 2025, dimana saat itu RO mengajak klien kami (ANA) mencuri semen di sebuah rumah di Mabu’un dan dijual” jelasnya.
Pada saat tengah malam, Kamis 25 Juli 2025 aksi pencurian tersebut dilakukan bersama. Dimana sebelumnya RO sudah merental mobil untuk mengangkut semen yang dicuri.
“Semen itu ada 14 sak dibuat ke mobil lalu dijual, menjual semen tersebut kepada AD di Jalan A Yani RT 005 Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung. Namun saat itu tidak bertemu langsung dengan AD, melainkan langsung meletakkan semen tersebut di depan toko bangunan itu” terangnya.
“Uang penjualan semen itu baru diambil RO selang beberapa waktu, hasil penjualan semen itu Rp 540 ribu” timpal Irana.
Apesnya, aksi kejahatan tersebut ketahuan dan keduanya diamankan pihak berwenang.
“Selama di kepolisian klien kami (AAN) tidak ditahan karena dibawah umur, namun saat tahap 2 langsung ditahan oleh kejaksaan mulai tanggal 17 September” ujarnya.
Di pengadilan pun tim kejaksaan menuntut 6 bulan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura.
“Padahal sejak di kepolisian orangtua pelaku (AAN), pihak RT dan korban (si pemilik semen) sudah ada perdamaian, karena sudah jalan pihak kepolisian tidak bisa RJ karena ancamannya diatas 5 tahun. Akhirnya minta di RJ di Kejaksaan, ternyata bukan melakukan RJ Kejaksaan langsung menahan” jelasnya.
Berangkat hal tersebut, LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam terus memperjuangkan hak kliennya hingga sampai hasil yang diharapkan tercapai.
“Alhamdulillah klien kami pukul 17.00 wita sudah keluar dari Rutan dan kembali bersama orangtuanya. Kami berterimakasih pada majelis hakim sudah memutuskan perkara klien kami dengan sangat adil” kata Irana.
Irana pun berharap kedepan tidak ada lagi perkara seperti kliennya dan dapat diselesaikan melalui RJ.
“Tetap utamakan Restoratif Justice jangan sampai langsung dipenjarakan selama itu memang memenuhi aturan RJ tersebut” harapnya. (Can)






























































