TANJUNG, kontrasx.com – Ketua DPRD Kabupaten Tabalong bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan evaluasi pelaksanaan Raperda Inisiatif DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi merincikan ada 4 Raperda inisiatif DPRD yakni:
- Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
“Untuk Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren alhamdulillah sudah close, saat ini sudah tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalsel” jelasnya, Senin (29/9) sore usai rapat.
“Insyaallah selesai tahun ini, tinggal menunggu dari Biro Hukum Provinsi, setelah itu kita paripurnakan” timpalnya.
Riza mengatakan Raperda yqng menjadi prioritas diselesaikan tahun ini adalah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Ini perintah Undang-Undang” tegasnya.
Disisi lain, ia pun mengakui salah satu Raperda yang belum bisa maksimal dilakukan pembahasan adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa.
“Ini bersinggungan dengan eksekutif, kita masih koordinasi bagaimana teknis dari draft Raperda tersebut” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, Hj Sumiati.
Sumiati menyatakan terkait Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren akan sesegeranya dilakukan koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi agar secepatnya bisa disahkan.
“Raperda ini merupakan bagian dari bentuk dukungan terhadap program prioritas Pemerintah daerah, khususnya Satu Desa Satu Da’i” jelasnya.
Begitu pula Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pihaknya akan segera melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM.
“Raperda ini juga terkait program mencetak 15.000 tenaga terampil, jangan sampai penyandang disabilitas tidak memiliki hak” ujarnya.
Politikus perempuan ini pun juga mengakui Raperda terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa terbilang paling sulit.
“Yang paling sulit Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa, kita harus betul-betul mengkajinya dan daerah mana yang sudah menetapkan (Perdanya). Datanya harus dari beberapa Dinas, harus kita inventarisir dulu, tidak mungkin bisa serta-merta” bebernya.
Disinggung kemungkinan Raperda bisa diselesaikan tahun ini, Sumiati menyebutkan butuh waktu yang lama untuk menyelesaikannya.
“Untuk disahkan tahun ini tidak bisa karena waktu untuk harmonisasi itu lama, menunggu di evaluasi juga lama. Di Biro Hukum dan Kementerian itu antri. Kalau pembahasan di DPRD cepat. Perda tidak dapat disahkan oleh Pemda atau DPRD saja” bebernya.
Ia pun berharap apa yang pihaknya perjuangkan di Bapemperda ini bisa menjadi bagian kebaikan untuk masyarakat Tabalong. (Boel)






























































